Pengertian Peristiwa Hukum
Peristiwa Hukum adalah suatu kejadian atau situasi sengaja maupun tak disengaja yang menyertai hukum sebagai poros dari aturan kejadian dan situasi tersebut. 

  • Beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya:

  • Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
  • Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
  • Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan yang mengikat bagi subjek hukum.
  • Peristiwa didalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa memiliki akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.


  • Pengertian Peristiwa hukum menurut para ahli:

  • Menurut Apeldoorn, peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
  • Menurut Bellefroid, peristiwa hukum ialah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan sebagai peristiwa hukum. 


    1. Macam-macam Peristiwa Hukum
      Peristiwa hukum dibagi dalam berbagai golongan, antara lain:

      1. Peristiwa Menurut Hukum dan Peristiwa melanggar Hukum

  • Peristiwa menurut hukum, contohnya  kelahiran, kematian, dan peristiwa alamiah lainnya.
  • Peristiwa Melanggar hukum, contohnya pencemaran laut, pelanggaran lalu lintas, dan lain sebagainya

      1. Peristiwa Hukum Tunggal dan Peristiwa Hukum Majemuk
        Peristiwa hukum tunggal, terdiri dari satu peristiwa saja. Misalnya: pemberian (hibah). Sedangkan peristiwa hukum majemuk, terdiri lebih dari satu peristiwa.

  • Salah satu contoh dalam Peristiwa Hukum Tunggal adalah perjanjian jual-beli akan terjadi peristiwa tawar-menawar, penyerahan barang, penerimaan barang.
  • Salah satu contoh dalam Peristiwa Hukum Majemuk adalah sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang, dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


      1. Peristiwa Hukum Sepintas dan Peristiwa Terus-menerus
        Peristiwa hukum sepintas, seperti pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa hukum terus-menerus, seperti perjanjian sewa-menyewa.

      2. Peristiwa Hukum Positif dan Peristiwa Hukum Negatif
        Menurut isinya peristiwa hukum dapat dijabarkan sebagai berikut:
Karena Perbuatan Subjek Hukum
  1. Perbuatan subjek hukum adalah peristiwa yang disebabkan oleh subjek hukum manusia atau badan hukum, dapat dibedakan dalam:


  • Perbuatan Hukum
    Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat tersebut dapat dianggap menajdi kehendak dari yang melakukan perbuatan itu. Perbuatan ini dapat diabagi dalam:


  • Perbuatan hukum yang sifatnya sederhana, merupakan perbuatan hukum yang bersegi satu, ialah apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya (rechtsgevolgen) ditimbulkan oleh kehendak seorang raja, ialah orang yang melakukan perbuatan itu. Contoh: pembuatan surat wasiat, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda perkawinan pasal 132 KUH Perdata), dan pemberian barang atau hibah.

  • Perbuatan hukum yang tidak bersifat sederhana, merupakan perbuatan yang bersegi dua atau lebih, ialah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua atau lebih subjek hukum. Contohnya: sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, semua perjanjian dan perikatan, seperti yang disebut dalam pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (satu subjek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada satu subjek hukum lainnya atau lebih.”


  • Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
    Perbuatan hukum yang bukan perbuatan hukum yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. perbuatan yang bukan perbuatan hukum ini dibagi dalam:


  • Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum, seperti:
    Zaakwerning, yaitu tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya. Contohnya: si A sakit, si B memperhatikan kepentingan A tanpa diminta atau disuruh oleh si A. Si B wajib meneruskan perhatian itu sampai si A sembuh kembali. Onverschuldigde, yaitu pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang. Contohnya: si A membayar utang pada si B. Tetapi, sebenarnya si A tidak mempunyai uatang kepada si B.

  • Perbuatan yang dilarang oleh hukum, ialah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun kibat itu tidak dikehendaki oelh pelakunya. Perbuatan ini dinamakan “onrechtmatigedaad”, perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Contohnya: si A dan B sama-sama mengendarai mobil yang saling bertubrukan. Akibat tubrukan tersebut jelas tidak dikehendaki oleh keduanya.
    Namun demikian, ang dianggap salah diwajibkan memberi ganti rugi kepada   pihak yang dirugikan. Penggantian rugi tersebut didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mengganti kerugian tersebut.” Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah: perbuatan, melanggar, kerugian, dan kesalahan.



  1. Peristiwa atau perbuatan yang bukan perbuatan hukum (perbuatan lainnya)

  • Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia atau karena perbuatan alainnya dibedakan dalam tiga bagian, yaitu:


  • Kepailitan
    Keadaan pailit mengakibatkan individu atau suatu badan hukum tidak dapat membayar hutang-hutangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-undang Kepailitan (Faillissemants verordening), Pasal 1 ayat 1 “Setiap berutang yang berada dalam keadaan telah berhenti membayar utang-utangnya, harus dinyatakan berada dalam keadaan pailit dengan putusan hakim, baik atas pelaporan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih para berpiutang.” Ayat 2 “Pernyataan Pailit itu boleh diucapkan juga berdasarkan pada kepentingn umum atas tuntutan kejaksaan.”

  • Kedaluwarsa
    Kedaluwarsa tujuannya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu, seperti dikemukakan oleh pasal 1946 KUH Perdata “Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.” Buku IV, Bab VII, bagian II KUH Perdata pasal 1963-1966 tentang daluwarsa, dipandang sebagai suatu alat untuk memperoleh sesuatu (aquisitif). Pasal 1963 KUH Perdata “Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alasan hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga atau suatu hutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.”
    Contohnya: A menduduki sebidang tanah yang telah dikelola selama tiga puluh tahun, jika ada orang lain yang menggugat maka gugatan tersebut tidak berlaku.
    Buku IV Bab VII, bagian III KUH Perdata pasal 1967-1968 tentang daluwarsa, dipandang sebagai satu alat untuk dibebaskan dari suatu kewajiban (ekstinktif).  Pasal 1967 KUH Peradata “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan adanya suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”


  • Perkembangan fisik kehidupan manusia

  • Kelahiran
    Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapat pemeliharaan oleh orang tuanya. Hal ini terlihat dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata “ Si bapak dan si ibu, keduanya berwajib memelihara dan mendidik sekalian anak mereka yang belum dewasa. Kehilangan hak untuk memangku kekuasaan orang tua untuk menjadi wali tak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka, guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan.” Contohnya: Sepasang suami istri yang mempunyai anak. Oleh hukum diputuskan bercerai dan anak ikut ibunya, karena anak ikut ibunya maka ditetapkan pula kewajiban suami(bapak) dari anak tersebut untuk memberikan biaya hidup serta pendidikan anak yang ikut ibunya itu.

  • Kedewasaan
    Anak-anak yang sudah dewasa mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orang tuanya, terlebih apabila orang tuanya tidak mampu atau tidak mempunyai penghasilan. Kewajiban ini berlaku bagi menantu baik laki-laki maupun perempuan. Sesuai dengan pasal 321 dan 322 KUH Perdata” Tiap-tiap anak berkewajiban memberi nafkah kepada orang tuanya dan para keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, apabila mereka dalam keadaan miskin.” Dan juga bagi anak-anak yang sudah dewasa meningkat menjadi cakap hukum., yang diatur dalam pasal 1329 KUH Perdata.

  • Kematian
    Kematian juga merupakan juga peristiwa hukum atau menimbulkan akibat hukum. pada saat kematian ini hak dan kewajiban pun lenyap dan timbul bersamaan artinya lenyapnya hak dan kewajiban bagi yang meninggal dan tumbuhnya hak dan kewajiban bagi para ahli waris. Kematian mengakibatkan anak, cucu, dan para ahli waris lainnya berhak atas harta peninggalan dari almarhum, pasal 830 KUH Perdata menyatakan ”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Pasal 833 KUH Perdata“ Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal.”
    Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan, melenyapkan hak bagi yang menimbulkan hak, menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil.


  • Kejadian-kejadian lain
    Contoh, Pasal 1553 KUH Perdata “Jika selama waktu sewa, barang yang disewakan sama sekali musnah karena suatu kejadian yang tak sengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum.”  Dari pasal ini dapat diartikan, bahwa misalnya ada sebuah rumah yang disewakan terkena dampak dari gempa bumi sehingga mengakibatkan runtuhnya rumah tersebut. maka gagal lah sewa-menyewa tersebut.



    1. Kesimpulan
      Peristiwa hukum adalah peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum dimana akibat tersebut diatur oleh hukum. peristiwa hukum dapat diartikan juga sebagai perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan yang mengikat bagi subjek hukum.
      Dalam hukum, peristiwa hukum terbagi menjadi dua yakni, peristiwa hukum bersegi satu dan peristiwa bersegi dua. Peristiwa hukum juga dibedakan menjadi dua yakni peristiwa hukum karena perbuatan hukum dan peristiwa bukan karena perbuatan hukum. perbuatan subjek terbagi lagi menjadi dua yakni, perbuatan subjek yang merupakan perbuatan hukum dan perbuatan subjek hukum yang bukan merupakan perbuatan hukum. perbuatan hukum terdiri dari, perbuatan hukum yang bersegi satu dan perbuatan hukum yang bersegi dua.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM