PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Penggolongan (klasifikasi) hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal meliputi penggolongan hukum dari segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi atau materinya, penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan hukum berdasarkan waktu dan tempatnya.
A. Tujuan daripada penggolongan atau klasifikasi hukum adalah:
Dari segi-segi teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
B. Tujuan praktis ini dapat memberi petunjuk-petunjuk umum bagi:
Para anggota badan-badan kenegaraan, demikian juga para fungsionaris hukum seperti para hakim dan para pejabat administrasi untuk membuat alasan-alasan hukum dalam menerapkan hukum dan mempertahankannya. Orang-orang lain dalam kedudukannya sebagai kuasa dan pembela yang berkepentingan, baik dalam memperoleh suatu hak, maupun dalam mempertahankan langsung kepada para pihak dan fungsinya.
Hukum tertulis, adalah hukum yang telah tercantum di dalam peraturan negara. Meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian antar negara dan sebagian kecil hukum adat. Di dalam hukum undang-undang terdapat perbedaan : hukum kodifikasi (yang dibukukan) dan yang tidak dikodifikasikan.
Hukum-hukum tak tertulis, meliputi hukum-kebiasaan sebagian besar hukum adat, hukum Yurisprudensi, hukum-persetujuan dapat dimasukkan sebagai hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, sesuai dengan bentuk persetujuan itu sendiri, yang sebagaimana diketahui adalah pada dasarnya bebas dari bentuk-bentuk tertentu. Penggolongan hukum terbagi dalam beberapa bagian yaitu:
1. Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dan juga negara sebagai pribadi. Yang termasuk hukum privat yaitu:
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang
3. Hukum perselisihan
Hukum berdasarkan fungsinya dan pemeliharannya :
Hukum materiil, yaitu hukum yang bersumber dari yang melahirkan isi (materi). Dan hukum formil, yaitu sumber hukum yang memiliki bentuk atau formal.
Berdasarkan Bentuknya :
1.Hukum Tertulis
2. Hukum tidak Tertulis
Hukum berdasarkan waktu berlakunya :
a. Ius constitutum, artinya hukum yang berlaku sekarang atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif).
b. Ius constituendum, berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diimpikan di masa mendatang.

a) Hukum Perdata, Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
b) Hukum Dagang, yaitu hukum yang mengatur jalannya berbagai macam perdagangan.
c) Hukum Privat Internasional

2. Hukum Publik, terdiri dari:
a) Hukum Negara
b) Tata Usaha Negara
c) Hukum Antar Negara
d) Hukum Pidana
e) Hukum Acara
Penggolongan  Klasifikasi Hukum yang Lazim Digunakan:
1. Berdasarkan sumbernya
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang bersumber dari undang-undang yang disetujui oleh presiden dan DPR.
b. Hukum traktat, yaitu hukum yang ada dalam perjanjian 2 orang yang mengadakan kata sepakat.
c. Hukum kebiasaan, yaitu hukum adat istiadat masyarakat setempat.
d. Hukum yusrisprudensi, yaitu hukum yang berasal dari keputusan-keputusan dari hakim yang bisa juga diikuti oleh hakim-hakim baru.
e. Hukum ilmu, yaitu hukum yang berasal dari pemikir-pemikir atau pengamat-pengamat hukum.
Hukum undang-undang dan hukum traktat merupakan jenis hukum tertulis, bedanya kalau hukum undang-undang merupakan hukum tertulis nasional sedangkan hukum traktat merupakan hukum tertulis Internasional. Dan sisa nya merupakan hukum tidak tertulis.
2. Berdasarkan Daerah Kekuasannya
a. Hukum nasional. yaitu hukum yang berlaku di satu negara dan tidak akan pernah berlaku di luar negri.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang telah disepakati oleh dua negara atau lebih bahkan seluruh dunia yang berlaku di setiap negara yang menyetujuinya dan negara-negara yang terkena pengaruh hukum internasional itu sendiri.
c. Hukum asing, adalah hukum negara lain yang dipandang dari negara kita. Contohnya masyarakat Indonesia memandang Hukum negara Jepang adalah hukum asing. 
3. Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (Sanksi)
a. Hukum Paksa
Maksudnya adalah hukum yang harus di taati dan dalam keadaan apapun tidak bisa di kesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak
b. Hukum Tambahan
Hukum yang dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang telah di buat
oleh kedua belah pihak. Jadi pelaksanaannya oleh yang berkepentingan
dapat dijalankan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum.
2. Hukum Publik
Adalah hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan antarnegara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuaasaan penguasa di satu pihak dengan warga negara pada umumnya di lain pihak yang hubungan diantara negara dan alat-alat perlengkapannya, bahwa hukum publik mengatur hubungan antara negara atau perlengkapannya dengan perseorangan. 
yang termasuk dalam hukum publik yaitu :
1. Hukum Pidana 
Hukum Pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur atau menerangkan perbuatan mana yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, serta hukuman yang dapat dijatuhkan oleh karena kejahatan atau pelanggaran tersebut.
hukum pidana di golongkan sebagai berikut :
a. Hukum Pidana Objektif (pada objek atau benda) dan Subjektif (pada individu)
b. Hukum Pidana Sipil
c. Hukum Pidana Militer
d. Hukum Pidana Fiscal
2. Hukum Negara
Adalah hukum yang berupa aturan-aturan yang mengatur kewajiban sosial dan kekuasaan suatu organisasi Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini