Pengertian Hak
Hak
memiliki korelasi dengan bab “hubungan kekuasaan dan kewenangan”. Dalam ilmu
hukum, hak disebut juga sebagai
subyektif.
subyektif.
Dalam
pasal 570 KUHP Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati
kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimana pun asal tidak bertentangan
dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan
yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak – hak orang lain.
Hak
kepemilikan terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:
1. Yang
mempunyai kewenangan/hak memungut kenikmatan dari yang kepunyaannya, dan
2. Yang
mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam
istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “beschikken” yang meliputi
hak/kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal.
Pada
abad ke – 19 di Jerman dikemukakan dua teori tentang hak yang sangat penting
dan sangat besar pengaruhnya, yaitu:
1. Teori
yang menganngap hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori
ini menjelaskan bahwa hak merupakan sesuatu yang sangat penting bagi yang
bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Pada teori ini dalam pernyataannya
mengacaukan antara hak dan kepentingan.
Contoh:
Hak milik.
Pemilik rumah demi kepentingannya
untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti
menyewakan, mengontrakkan, mengadukan orang yang merusakkan rumahnya.
Tetapi dalam kenyataannya hukum
sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945,
bantuan negara terhadap fakir miskin dan anak – anak terlantar. Ini bukan
berarti tiap fakir miskin atau anak – anak langsung berhak atas pemeliharaan
oleh Negara.
2. Teori
yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan atau
wilsmacht theorie. Teori ini menjelaskan bahwa suatu kehendak yang
diperlengakpi dengan kekuatan yang diberikan oleh tata hukum ke bersangkutan.
Berdasarkan kehendak itu maka yang bersangkutan memiliki rumah, tanah dan lain
sebagainya.
Sedangkan yang tidak berhak untuk mendapatkan ialah anak – anak dan orang gila.
Di Indonesia memperbolehkan dengan pengampuan atau perantaan walinya untuk
dapat diberikan hak seperti pada pasal 1 – 3 KUHP Perdata menyatakan tidak ada
manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampuan/perwakilan
dijalankan oleh pengawas/walinya.
Adanya
sosialisasi tentang hukum dapat mengubah sifat dan tujuan akan merubah tujuan
sifat dan tujuan hak pula, sehingga hak mengalami proses sosialisasi.
Awalnya
hak muncul pada saat berakhirnya Revolusi Perancis, yang mengemukakan hak
sebagai suatu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada yang bersangkutan.
Di
Eropa Barat anggapan hidupnya bercorak individualistis digantikan oleh anggapan
hidup yang bercorak kepada sosialitis. Yang diutamakan bukan lagi individu,
melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak
melainkan harus dijalankan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
. Menyalahgunakan
Hak
Menyalahgunakan
hak apabila seseorang tidak menjalankan haknya tidak sesuai dengan tujuan.
Setiap
hak diberi tujuan sosial. Menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya
adalah menyimpang dari tujuan hukum.
Contoh:
Keputusan
Pengadilan Tinggi di Colmar tertanggal 2 Mei 1855 yang terkenal dengan
keputusan cerobong asap.
A
menjadi tetangga B. pada suatu ketika B mendirikan cerobong asap di atas
rumahnya persis di muka jendela rumah A yang memberikan pandangan melintasi
atap rumah B, dengan maksud menghalangi pemandangan A. Cerobong asap itu tidak
mempunyai hubungan dengan api.
Pengadilan
Tinggi di Colmar dalam keputusannya memerintahkan kepada B untuk membongkar
cerobong asap itu.
Hak B untuk menikmati rumahnya tidak boleh dilakukan untuk menganggu orang lain
tanpa ada alasan yang jelas.
Perbuatan
ini disebut dengan “abus de droit”. Menyalahgunakan hak ini juga terdapat dalam
administrasi, yaitu apabila pejabat yang menggunakan kekuasaannya. Dalam
administrasi diberi nama “detournement de pouvoir”.
Contoh:
Seorang
Kepala Bagian Pengawas Kantor tertentu, hanya akan membuat dan mengeluarkan
surat – surat keputusan kenaikan pangkat/gaji, apabila yang bersangkutan
bersedia memberikan uang jasa/sogokan.
Macam – Macam Hak
Macam – Macam Hak
Hak
dibagi 2 yaitu:
1. Hak
Mutlak (Absolut)
2. Hak
Relatif (Nisbi)
1. Hak
Mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan
sesuatu perbuatan, karena yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan
sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak Mutlak dibagi 3, yaitu
a. Hak
Asasi Manusia
Hak pokok manusia menjadi hak yang
hukum berikan kepada manusia, yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum
yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu.
Contoh:
Hak seseorang untuk dengan bebas
bergerak dan tinggal dalam satu negara.
b. Hak Publik
Hak Publik yaitu, hak yang didasarkan
pada hukum publik dalam arti objektif. Hak ini dapat ditemukan dalam Undang –
Undang Dasar.
Contoh:
c. Hak
Keperdataan
Hak atas dirinya yang hokum berikan
kepada manusia.
Contoh:
a) Hak
marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta-benda
istrinya. Sebagai kepala keluarga, suami tidak diperbolehkan memindah-tangankan
atau menggunakan harta kekayaan tak bergerak milik istri, tanpa persetujuan.
b) Hak/kekuasaan
Orang Tua, yaitu hak yang timbul dari hubungan keluarga.
Contoh:
Pasal 47 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan bahwa orang tua mewakili anak yang belum mencapai umur 18
tahun mengenai perbuatan hokum di dalam dan di luar pengadilan. Jadi, orang tua
memiliki hak untuk mewakili anak itu di luar maupun di dalam pengadilan.
c) Hak
Perwalian
Hak perwalian ialah pengawasan
terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua
serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut di atur oleh undang –
undang. Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada di bawah
pengawalannya, tidak diperbolehkan untuk menjual aset – aset milik anak tanpa
izin dari hakim.
Anak yang di bawah perwalian adalah :
1) Anak
sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
Artinya jika salah satu orang tuanya meninggal, orang tua lainnya menjadi wali
dari anak – anaknya.
2) Anak
sah yang orang tuanya telah bercerai. Artinya keputusan untuk menjadi wali
ditetapkan oleh hakim. Golongan – golongan yang tidak dapat dijadikan sebagai
wali ialah, sakit ingatan, orang yang belum dewasa, orang tua yang dicabut
kekuasaannya.
3) Anak
lahir di luar perkawinan. Artinya hakim mengangkat wali atas permintaan salah
satu pihak yang berkepentingan.
d) Hak
Atas Kekayaan
Hak atas kekayaan adalah hak yang
mempunyai nilai keuangan.
Hak ini terdiri dari :
1) Hak
– hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
Contoh :
2) Hak
atas benda tidak berwujud, yaitu hak yang mengenai hasil pikiran manusia.
Contoh:
Hak cipta.
2. Hak
relatif, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau
beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain
tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu.
Contoh :
Hak penjual untuk menerima pembayaran
dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
Komentar
Posting Komentar