Pengertian Hak
Hak memiliki korelasi dengan bab “hubungan kekuasaan dan kewenangan”. Dalam ilmu hukum, hak disebut juga sebagai 
subyektif.
Dalam pasal 570 KUHP Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimana pun asal tidak bertentangan dengan undang – undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak – hak orang lain.
Hak kepemilikan terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, yaitu:
1.      Yang mempunyai kewenangan/hak memungut kenikmatan dari yang kepunyaannya, dan
2.      Yang mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal.

 Teori – Teori Tentang Hak
Pada abad ke – 19 di Jerman dikemukakan dua teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar pengaruhnya, yaitu:
1.      Teori yang menganngap hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini menjelaskan bahwa hak merupakan sesuatu yang sangat penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Pada teori ini dalam pernyataannya mengacaukan antara hak dan kepentingan.
Contoh:
Hak milik.
Pemilik rumah demi kepentingannya untuk melakukan perbuatan – perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, mengadukan orang yang merusakkan rumahnya.

Tetapi dalam kenyataannya hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945, bantuan negara terhadap fakir miskin dan anak – anak terlantar. Ini bukan berarti tiap fakir miskin atau anak – anak langsung berhak atas pemeliharaan oleh Negara.

2.      Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan atau wilsmacht theorie. Teori ini menjelaskan bahwa suatu kehendak yang diperlengakpi dengan kekuatan yang diberikan oleh tata hukum ke bersangkutan. Berdasarkan kehendak itu maka yang bersangkutan memiliki rumah, tanah dan lain sebagainya. Sedangkan yang tidak berhak untuk mendapatkan ialah anak – anak dan orang gila. Di Indonesia memperbolehkan dengan pengampuan atau perantaan walinya untuk dapat diberikan hak seperti pada pasal 1 – 3 KUHP Perdata menyatakan tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya.

Sosialisasi Hak
Adanya sosialisasi tentang hukum dapat mengubah sifat dan tujuan akan merubah tujuan sifat dan tujuan hak pula, sehingga hak mengalami proses sosialisasi.
Awalnya hak muncul pada saat berakhirnya Revolusi Perancis, yang mengemukakan hak sebagai suatu kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada yang bersangkutan.
Di Eropa Barat anggapan hidupnya bercorak individualistis digantikan oleh anggapan hidup yang bercorak kepada sosialitis. Yang diutamakan bukan lagi individu, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
.    Menyalahgunakan Hak
Menyalahgunakan hak apabila seseorang tidak menjalankan haknya tidak sesuai dengan tujuan.
Setiap hak diberi tujuan sosial. Menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum.
Contoh:
Keputusan Pengadilan Tinggi di Colmar tertanggal 2 Mei 1855 yang terkenal dengan keputusan cerobong asap.
A menjadi tetangga B. pada suatu ketika B mendirikan cerobong asap di atas rumahnya persis di muka jendela rumah A yang memberikan pandangan melintasi atap rumah B, dengan maksud menghalangi pemandangan A. Cerobong asap itu tidak mempunyai hubungan dengan api.
Pengadilan Tinggi di Colmar dalam keputusannya memerintahkan kepada B untuk membongkar cerobong asap itu. Hak B untuk menikmati rumahnya tidak boleh dilakukan untuk menganggu orang lain tanpa ada alasan yang jelas.

Perbuatan ini disebut dengan “abus de droit”. Menyalahgunakan hak ini juga terdapat dalam administrasi, yaitu apabila pejabat yang menggunakan kekuasaannya. Dalam administrasi diberi nama “detournement de pouvoir”.
Contoh:
Seorang Kepala Bagian Pengawas Kantor tertentu, hanya akan membuat dan mengeluarkan surat – surat keputusan kenaikan pangkat/gaji, apabila yang bersangkutan bersedia memberikan uang jasa/sogokan. 


 Macam – Macam Hak

Hak dibagi 2 yaitu:
1.      Hak Mutlak (Absolut)
2.      Hak Relatif (Nisbi)

1.      Hak Mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, karena yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak Mutlak dibagi 3, yaitu
a.       Hak Asasi Manusia
Hak pokok manusia menjadi hak yang hukum berikan kepada manusia, yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu.
Contoh:
Hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu negara.
b.      Hak Publik
Hak Publik yaitu, hak yang didasarkan pada hukum publik dalam arti objektif. Hak ini dapat ditemukan dalam Undang – Undang Dasar.
Contoh:
Hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
c.       Hak Keperdataan
Hak atas dirinya yang hokum berikan kepada manusia.
Contoh:
a)      Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta-benda istrinya. Sebagai kepala keluarga, suami tidak diperbolehkan memindah-tangankan atau menggunakan harta kekayaan tak bergerak milik istri, tanpa persetujuan.
b)      Hak/kekuasaan Orang Tua, yaitu hak yang timbul dari hubungan keluarga.
Contoh:
Pasal 47 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa orang tua mewakili anak yang belum mencapai umur 18 tahun mengenai perbuatan hokum di dalam dan di luar pengadilan. Jadi, orang tua memiliki hak untuk mewakili anak itu di luar maupun di dalam pengadilan.
c)      Hak Perwalian
Hak perwalian ialah pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut di atur oleh undang – undang. Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada di bawah pengawalannya, tidak diperbolehkan untuk menjual aset – aset milik anak tanpa izin dari hakim.
Anak yang di bawah perwalian adalah :
1)      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua. Artinya jika salah satu orang tuanya meninggal, orang tua lainnya menjadi wali dari anak – anaknya.
2)      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai. Artinya keputusan untuk menjadi wali ditetapkan oleh hakim. Golongan – golongan yang tidak dapat dijadikan sebagai wali ialah, sakit ingatan, orang yang belum dewasa, orang tua yang dicabut kekuasaannya.
3)      Anak lahir di luar perkawinan. Artinya hakim mengangkat wali atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan.
d)      Hak Atas Kekayaan
Hak atas kekayaan adalah hak yang mempunyai nilai keuangan.
Hak ini terdiri dari :
1)      Hak – hak kebendaan, yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
Contoh :
Hak milik atas tanah.
2)      Hak atas benda tidak berwujud, yaitu hak yang mengenai hasil pikiran manusia.
Contoh:
Hak cipta.
2.      Hak relatif, ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Contoh :
Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM