1. Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 atau lebih subjek hukum. Barangsiapa yang mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk menghormatinya.
Hukum dapat mengatur hubugan antara orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain

2. Segi Hubungan Hukum
Ada dua, yaitu kewenangan dan kewajiban

3. Unsur-unsur Hubungan Hukum
*Adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan
*Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas (contoh objek: rumah)
*Jual beli jasa

4. Syarat-syarat Sumber Hukum
*Adanya dasar hukum
*Peristiwa Hukum

5. Macam-macam Hubungan Hukum
*Segi satu
*Segi dua
*Hubungan antara satu subjek hukum dengan semua subjek hukum lainnya.

6. Pembedaan Hubungan Hukum
*Sederajat, misalnya hubungan suami-istri
*Beda derajat, misalnya hubungan anak dengan orang tuanya
*Timbal balik sama-sama memiliki hak dan kewajiban, contohnya jual-beli
*Timpang pihak yang satu mempunyai hak, misalnya hibah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM