Assalamu'alaikum wr.wb
ini adalah studi kasus materi tentang Hubungan Hukum
1 Apa
itu First Travel
First Travel adalah biro perjalanan
wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1
Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan
perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun
perusahaan.
First Travel dimiliki oleh pasangan muda
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus
direktur utama PT.
First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah
desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah
dari biro perjalanan ibadah
umrah yang didirikan.
Pada tahun 2011, First Travel akhirnya
mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah
bendera PT.
First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan mereka terdaftar
sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama,
dengan mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746.Tahun 2013 Kesuksesan
menjadi kata baru bagi pasangan Andika Surachman & Anniesa Hasibuan. First
Travel meraih predikat jempolan sebagai perusahaan travel dengan pelayanan
terbaik. Tahun 2015, mereka menempati rumah super mewah di Sentul City. Tetapi, bisnis First Travel
diterpa perkara.
2.2 Kronologi Kasus Penipuan First Travel
Biro First Travel tersebut memulai
penipuannya semenjak tanggal 28 Maret 2017 yang ditandai dengan
penyelenggara umrah tersebut gagal memberangkatkan jamaah.
Muasalnya adalah kabar penelantaran
calon jemaah umrah First Travel. Kabar ini terus bergulir dan korban-korban mulai
buka suara di awal tahun 2017.
Sejak saat itu, tudingan miring makin santer terhadap First Travel, yang diduga
melakukan penipuan lewat promosi biaya umrah super murah. Isu penipuan ini
terus membesar selama pertengahan Juli,
beberapa pekan setelah Lebaran. Polemik ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan.
Pada 21 Juli, OJK akhirnya menghentikan
penghimpunan dana dan investasi yang dilakukan First Travel. OJK menilai
praktik yang dijalankan First Travel berpotensi merugikan masyarakat. Usai mendapatkan sanksi dari OJK, Kementerian
Agama secara resmi mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah pada tanggal 1
Agustus 2017.
Pada tanggal 4 Agustus, 15 orang plus
agen First Travel melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ke
kepolisan. Enam hari usai polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap sebelas
saksi, pada Rabu siang, 9 Agustus 2017, pasangan itu
digelandang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan
melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
2.3 Dampak Yang Ditimbulkan
Akibat Penipuan First Travel
Biro perjalanan yang dimiliki oleh
Andika Surachman & Anniesa Hasibuan ini telah menipu sebanyak 72.682 orang
dan telah menyebabkan kerugian yang banyak dengan sejumlah uang Rp. 48.700.100.000. Jumlah hutang yang telah ditimbulkan oleh pihak First
Travel tersebut belum termasuk hutang
yang mereka timbulkan
ke tiga perusahaan. Selama
menjalankan bisnis travel tersebut,
mereka sudah membuat hutang ke
provider tiket, visa, dan hotel, dengan perhitungan hutang pada provider tiket
Rp85 miliyar, hutang provider visa Rp 9,7 miliyar. Lalu hutang pada tiga hotel
sebesar Rp 24 miliyar Di Makkah dan di Madinah.
Jamaah yang baru
diberangkatkan oleh First Travel ini hanya sekitar 14 ribu jamaah, sisanya
berkisar yaitu 58.628 jamaah. Bukan hanya jamaah dan
provider yang diajak kerjasama saja yang terkena dampak yang merugikan ini,
biro perjalanan yang menjalankan bisnisnya secara benar kini sepi peminat
karena takut terkena tipu seperti yang dilakukan oleh biro travel kejam itu.
Biro perjalanan
ini sempat menggeret Kementrian Agama karena dihubungkan dengan kegiatan
keagamaan. Namun pihak Kementrian Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan
bahwa penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan
umrah. Kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin biro
travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
2.4 Hubungan Hukum pada kasus penipuan First Travel
Dilihat dari unsur-unsur hubungan hukum
:
1. Adanya
orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.
·
Pihak First Travel
-
Wajib memberangkatkan
atau memberikan pelayanan kepada calon Jamaah
-
Berhak meminta
pembayaran kepada para calon Jemaah
·
Pihak Calon Jemaah
-
Wajib
membayar kepada pihak First Travel
-
Berhak
meminta pelayanan pihak First Travel setelah dibayar.
2. Adanya
objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas:
Dalam kasus tersebut yang menjadi objeknya
adalah jasa pelayanan haji/umrah.
Tetapi
dalam hal ini,
pihak First Travel tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya suatu
hubungan hukum tersebut, yang
dikatakan sebagai pelanggaran hukum.
Dilihat dari jenis-jenis hubungan hukum,
pada kasus ini dapat diidentifikasikan sebagai hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige
rechtsbetrekkingen.
Dimana kedua belah pihak (perjanjian
jual beli jasa) berwenang/berhak untuk meminta sesuatu dari pihak lain. Seperti
pihak First Travel dan para calon Jamaah
yang sama-sama berhak meminta sesuatu dari masing-masing pihak. Namun keduanya
juga wajib untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain. Seperti pihak First
Travel yang berhak memberikan jasa pelayanan dan para calon Jemaah yang berhak
memberikan bayaran.
3.1 Kesimpulan
Penipuan ialah
bentuk penyimpangan sosial dan pelanggaran hukum, dimana oknum yang menggunakan
kelemahan para korbannya hanya untuk menggunakan kekayaannya sebagai
kekayaan tersendiri. Biro travel First Travel ini belum ada kepastian untuk
memberangkatkan para jamaah umrah untuk menunaikan umrah. Disini diungkapkan
bahwa total kekayaan yang dimiliki oleh First Travel sebanyak kurang lebih Rp.
800 Miliyar, bukan hanya itu saja, belum ditambah dengan hutang yang mereka
miliki di berbagai Provider yang kerjasama dengan First Travel. Penipuan yang
berkedok biro perjalanan ini telah membuat banyak kerugian yang diakibatkannya,
dimulai dari uang, kepercayaan masyarakat akan biro perjalanan yang benar-benar
menjalankan bisnisnya, hingga kementrian agama pun diseret untuk memberikan
pertanggungjawaban atas kesalahan biro travel ini.
3.2 Saran
Saran kami
sebagai pembuat makalah ini ialah kita sebagai makhluk Tuhan yang dibekali dengan akal dan pikiran, dan juga di
dalam agama telah diajarkan bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara dan
hidup di akhirat kekal selamanya, maka dari itu untuk biro perjalanan yang akan
menjalankan kedok nya sebagai penipu kami harap untuk meng-urungkan niatannya.
Karena, tindakan seperti ini merupakan tindakan pelanggaran hukum, dimana kita
sebagai masyarakat hukum wajib untuk mengetahui hak dan kewajiban kita dalam
hukum serta mentaatinya.
Dan bagi orang yang ingin memilih biro
travel, kami
berharap bisa memilih
biro travel yang terpercaya
DAFTAR
PUSTAKA
-
http://www.tribunnews.com/regional/2017/09/15/akibat-kasus-first-travel-bisnis-biro-perjalanan-wisata-religi-sepi-peminat diakses pada tanggal
27 November 2017, pukul 18:43:25
-
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/18/17082081/kasus-penipuan-first-travel-kementerian-agama-tak-mau-disalahkan diakses pada tanggal
27 November 2017, pukul 18:43:44
-
https://news.okezone.com/read/2017/08/22/337/1760554/mencengangkan-ini-total-kerugian-akibat-penipuan-first-travel diakses pada tanggal
27 November 2017, pukul 18:44:39
-
http://news.liputan6.com/read/3054681/5-fakta-mencengangkan-penipuan-umrah-murah-first-travel diakses pada tanggal
27 November 2017, pukul 18:44:53
Komentar
Posting Komentar