Assalamu'alaikum wr.wb
ini adalah studi kasus materi tentang Hubungan Hukum
1          Apa itu First Travel
First Travel adalah biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan.
First Travel dimiliki oleh pasangan muda Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus direktur utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah dari biro perjalanan ibadah umrah yang didirikan.
Pada tahun 2011, First Travel akhirnya mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah bendera PT. First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan mereka terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama, dengan mengantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746.Tahun 2013 Kesuksesan menjadi kata baru bagi pasangan Andika Surachman & Anniesa Hasibuan. First Travel meraih predikat jempolan sebagai perusahaan travel dengan pelayanan terbaik. Tahun 2015, mereka menempati rumah super mewah di Sentul City. Tetapi, bisnis First Travel diterpa perkara.


2.2       Kronologi Kasus Penipuan First Travel
Biro First Travel tersebut memulai penipuannya semenjak tanggal 28 Maret 2017 yang ditandai dengan penyelenggara umrah tersebut gagal memberangkatkan jamaah.
Muasalnya adalah kabar penelantaran calon jemaah umrah First Travel. Kabar ini terus bergulir dan korban-korban mulai buka suara di awal tahun 2017. Sejak saat itu, tudingan miring makin santer terhadap First Travel, yang diduga melakukan penipuan lewat promosi biaya umrah super murah. Isu penipuan ini terus membesar selama  pertengahan Juli, beberapa pekan setelah Lebaran. Polemik ini mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk turun tangan.
Pada 21 Juli, OJK akhirnya menghentikan penghimpunan dana dan investasi yang dilakukan First Travel. OJK menilai praktik yang dijalankan First Travel berpotensi merugikan masyarakat. Usai mendapatkan sanksi dari OJK,  Kementerian Agama secara resmi mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada tanggal 1 Agustus 2017.
Pada tanggal 4 Agustus, 15 orang plus agen First Travel melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ke kepolisan. Enam hari usai polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap sebelas saksi, pada  Rabu siang, 9 Agustus 2017, pasangan itu digelandang penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.



2.3       Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Penipuan First Travel
Biro perjalanan yang dimiliki oleh Andika Surachman & Anniesa Hasibuan ini telah menipu sebanyak 72.682 orang dan telah menyebabkan kerugian yang banyak dengan sejumlah uang  Rp. 48.700.100.000.  Jumlah hutang yang telah ditimbulkan oleh pihak First Travel tersebut belum termasuk hutang yang mereka timbulkan ke tiga perusahaan. Selama menjalankan bisnis travel tersebut, mereka sudah membuat hutang ke provider tiket, visa, dan hotel, dengan perhitungan hutang pada provider tiket Rp85 miliyar, hutang provider visa Rp 9,7 miliyar. Lalu hutang pada tiga hotel sebesar Rp 24 miliyar Di Makkah dan di Madinah.
Jamaah yang baru diberangkatkan oleh First Travel ini hanya sekitar 14 ribu jamaah, sisanya berkisar yaitu 58.628 jamaah. Bukan hanya jamaah dan provider yang diajak kerjasama saja yang terkena dampak yang merugikan ini, biro perjalanan yang menjalankan bisnisnya secara benar kini sepi peminat karena takut terkena tipu seperti yang dilakukan oleh biro travel kejam itu.
Biro perjalanan ini sempat menggeret Kementrian Agama karena dihubungkan dengan kegiatan keagamaan. Namun pihak Kementrian Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah. Kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin biro travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

2.4      Hubungan Hukum pada kasus penipuan First Travel
Dilihat dari unsur-unsur hubungan hukum :
1.      Adanya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.
·         Pihak First Travel
-          Wajib memberangkatkan atau memberikan pelayanan kepada calon Jamaah
-          Berhak meminta pembayaran kepada para calon Jemaah
·         Pihak Calon Jemaah
-          Wajib membayar kepada pihak First Travel
-          Berhak meminta pelayanan pihak First Travel setelah dibayar.

2.      Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut di atas:
 Dalam kasus tersebut yang menjadi objeknya adalah jasa pelayanan haji/umrah.
Tetapi dalam hal ini, pihak First Travel tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya suatu hubungan hukum tersebut, yang dikatakan sebagai pelanggaran hukum.


Dilihat dari jenis-jenis hubungan hukum, pada kasus ini dapat diidentifikasikan sebagai hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen.
Dimana kedua belah pihak (perjanjian jual beli jasa) berwenang/berhak untuk meminta sesuatu dari pihak lain. Seperti pihak First Travel dan para calon Jamaah yang sama-sama berhak meminta sesuatu dari masing-masing pihak. Namun keduanya juga wajib untuk memberikan sesuatu kepada pihak lain. Seperti pihak First Travel yang berhak memberikan jasa pelayanan dan para calon Jemaah yang berhak memberikan bayaran.














 3.1       Kesimpulan
Penipuan ialah bentuk penyimpangan sosial dan pelanggaran hukum, dimana oknum yang menggunakan kelemahan para korbannya hanya untuk menggunakan kekayaannya sebagai kekayaan tersendiri. Biro travel First Travel ini belum ada kepastian untuk memberangkatkan para jamaah umrah untuk menunaikan umrah. Disini diungkapkan bahwa total kekayaan yang dimiliki oleh First Travel sebanyak kurang lebih Rp. 800 Miliyar, bukan hanya itu saja, belum ditambah dengan hutang yang mereka miliki di berbagai Provider yang kerjasama dengan First Travel. Penipuan yang berkedok biro perjalanan ini telah membuat banyak kerugian yang diakibatkannya, dimulai dari uang, kepercayaan masyarakat akan biro perjalanan yang benar-benar menjalankan bisnisnya, hingga kementrian agama pun diseret untuk memberikan pertanggungjawaban atas kesalahan biro travel ini.

3.2       Saran
Saran kami sebagai pembuat makalah ini ialah kita sebagai makhluk Tuhan yang  dibekali dengan akal dan pikiran, dan juga di dalam agama telah diajarkan bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara dan hidup di akhirat kekal selamanya, maka dari itu untuk biro perjalanan yang akan menjalankan kedok nya sebagai penipu kami harap untuk meng-urungkan niatannya. Karena, tindakan seperti ini merupakan tindakan pelanggaran hukum, dimana kita sebagai masyarakat hukum wajib untuk mengetahui hak dan kewajiban kita dalam hukum serta mentaatinya.
Dan bagi orang yang ingin memilih biro travel, kami berharap bisa memilih biro travel yang terpercaya





DAFTAR PUSTAKA

-          http://news.liputan6.com/read/3054681/5-fakta-mencengangkan-penipuan-umrah-murah-first-travel diakses pada tanggal 27 November 2017, pukul 18:44:53

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM