MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
1. Sumber-sumber Hukum
    Adalah suatu bahan atau materi yang digunakan oleh pengadilan sebagai dasar yang digunakan dalam memutuskan suatu kasus.

2. Macam-macam Sumber Hukum
    1. Sebagai asas hukum.
    2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berada.
    3. Sebagai sumber berlakunya
    4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
    5. Sebagai sumber terjadinya terjadinya hukum (materiil dan formal).

3. Segi Material
    Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh: Aneka gejala di kehidupan masyarakat, sosiologi, dan filsafat.

Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. Apeldoorn
    1. Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat hukum dari segi historisnya.
    2. Dalam sosiologis, dalam masyarakat, keadaan ekonomi, dan filsafat.
    3. Dalam filsafat, sebagai sumber hukum untuk mengetahui hukum yang benar, dan sebagai sumber untuk mengikat dengan tujuan menaati hukum.

Menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang., S.H.
    1. Ahli agama.
    2. Filosof.
    3. Ahli ekonomi.
    4. Ahli sejarah.
    5. Sarjana Hukum.
    6. Ahli sosiologi dan antropologi.


4. Sumber Hukum Formal
    Adalah sumber hukum yang memiliki memiliki bentuk atau formal. Contoh:

   1. Undang-undang
       Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Disetujui oleh presiden dan DPR.
*Formal: Cara pembuatannya (dari parlemen).
*Material: Mengikat penduduk.

   2. Syarat-syarat Berlakunya Undang-undang
        1. Sekretaris Negara, yang memposisikan undang-undang tersebut di tempat yang benar.
        2. Jangka waktu, undang-undang juga mempunyai kapan waktunya akan berakhir.
        3. Dihapus, dicabut oleh instansi, dan diganti oleh undang-undang yang baru.

    3. Kebiasaan
       Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.

    4. Keputusan-keputusan Hakim yang Diikuti oleh Hakim baru(Yurisprudensi)
        Yurisprudensi terbagi menjadi dua, yaitu:
        1. Tetap, yaitu keputusan dasar pengadilan yang sudah tetap. Maksudnya adalah keputusan yang sudah menjadi basic atau dasarnya yurisprudensi.
        2. Tidak tetap, yaitu keputusan hakim yang mengikuti keputusan hakim terdahulu, tetapi belum pasti, dalam artian hanya dijadikan referensi, dan dijadikan pedoman.

     5. Traktat (Treaty)
         Apabila 2 orang mengadakan kata sepakata.

     6. Doktrin
         Yaitu pendapat para sarjana hukum.

Kalian juga bisa melihat blog saya yang bertemakan "PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM" di link dibawah ini:
http://achsonpanjiasari.blogspot.co.id/2017/11/penggolongan-dan-klasifikasi-hukum.htmlYa, mungkin itu saja resume dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum dari saya, semoga bermanfaat. Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM