BLOG TENTANG MASYARAKAT HUKUM

1. PENGERTIAN MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang di suatu tempat yang memiliki tatanan, norma, dan aturan yang memaksa untuk ditaati supaya sekelompok orang tersebut akan menaatinya agar terhindar dari marabahaya dari segala efek samping salah satu dari sekian pelanggaran hukum.
 
2. PEMBENTUKAN KELOMPOK
Adanya pembentukan kelompok terjadi otomatis, karena kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang di "sebagai makhluk sosial" itulah manusia tidak dapat hidup sendiri, pasti bergantung tentang apapun pada orang lain.
Dalam masyarakat terkecil yang terdiri sekurang-kurangnya dua orang seperti keluarga yang terdiri dari suami dan istri. Masyarakat kecil tersebut lama kelamaan berkembang menjadi seperti masyarakat keluarga, mempunyai seorang anak, cucu, dan seterusnya.

3. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG UNTUK BERMASYARAKAT
Faktor-faktor yang mendorong agar manusia selalu hidup berkelompok dengan sesamanya karena terdolong oleh (Marhainis 1984 : 20) :
-          Kebutuhan biologis, contohnya masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi
-          Persamaan nasib, contohnya organisasi pengusaha kecil, perkumpulan pengrajin anyaman dan serikat buruh.
-          Persamaan kepentingan, contohnya organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksinya.
-          Persamaan ideology, seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
-          Persamaan tujuan, seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam masyarakat hukum memiliki beberapa faktor sebagai pendorong agar manusia dapat hidup bermasyarakat dan menaati peraturan yang ada dan berlaku diantaranya yaitu :
a.     Faktor ekonomis
Faktor ini adalah faktor tentang cara mengatur kebutuhan.
b.     Faktor biologis
Faktor ini merupakan faktor yang ada dalam masyarakat untuk memiliki keturunan, seperti dalam suatu keluarga yang terdiri dari suami dan istri yang disebut masyarakat kecil lalu mereka memiliki keturunan.
c.      Faktor keamanan
Faktor ini merupakan faktor untuk penyelamatan dari segala serangan musuh maupun marabahaya dan untuk menjaga perdamaian dunia yang digerakkan melalui organisasi-organisasi yang ada di masyarakat maupun organisasi dunia seperti PBB.

4. MACAM-MACAM BENTUK MASYARAKAT HUKUM
Masyarakat hukum memiliki beberapa macam bentuk diantaranya :
1.      Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Masyarakat teratur, yaitu masyarakat yang diatur dengan tujuan tertentu. Contohnya: perkumpulan olahraga
b.      Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya, yaitu masyarakat yang tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu memiliki kesamaan kepentingan. Contohnya: penonton sepak bola dan penonton bioskop.
c.       Masyarakat tidak teratur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya tanpa dibentuk. Contohnya: sekumpulan manusia yang sedang membaca koran di tempat umum.

2.      Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Masyarakat paguyuban (Gemeinschaft) yaitu masyarakat antara anggota yang satu dengan lainnya ada hubungan pribadi,sehingga menimbulkan ikatan batin. Contohnya: melayat orang meninggal atau berumah tangga.
b.      Masyarakat patembayan (Gesellschaft) yaitu masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya mendapat keuntungan material. Contohnya: perseroan terbatas,yayasan organisasi pengusaha,organisasi karyawan dsb.

3.      Menurut dasar perikehidupannya atau kebudayaan masyarakat hukum dapat dibagi dalam 5 bentuk:
a.      Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana baik cara hidup, berpakaian, peraturan, hingga tingkah lakunya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih maju dibanding dengan masyarakat primitif dalam aspek apapun.
b.      Masyarakat desa dan masyarakat kota.
Masyarakat desa adalah masyarakat yang bertempat tinggal di desa, sedangkan masyarakat kota adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kota.
c.       Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di satu daerah tertentu.
d.      Masyarakat genealogis
Masyarakat yang anggotanya ada pertalian darah (hubungan darah).
e.       Masyarakat teritorial genealogis.
Adalah masyarakat yang para anggotanya mempunyai pertalian darah dan bersama-sama bertempat tinggal dalam satu daerah tertentu.
4.      Menurut hubungan keluarga bentuk masyarakat hukum dapat dibagi menjadi 4 yaitu:
a.       Keluarga inti (nuclear family).
Keluarga inti hanya terdiri dari suami, istri, dan anak.
b.      Keluarga luas (extended family).
Anggota keluarganya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orang tua, kakek, nenek, saudara sepupu, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya.

c.       Suku bangsa.
Adalah suatu masyarakat yang memiliki bahasa daerah, adat istiadat, dan norma adat yang terhimpun dalam kesatuan kebudayaan.
d.      Bangsa.
Suatu kelompok manusia dari berbagai suku yang memiliki tujuan yang sama dalam satu negara yang didalam negara tersebut memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM