Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalamu'alaikum wr.wb
Bagi para pembaca, terimakasih telah mengunjungi blog saya. Saya Achson Panji As'ari, mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Lampung diberi tugas oleh dosen untuk membuat blog resume ini yang berjudul "Subjek Hukum dan Objek Hukum". Semoga bermanfaat bagi anda semua, saya mohon maaf bila ada tutur kata yang tidak berkenan dihati para pembaca, kepada Allah saya mohon ampun. Saya menyadari adanya kurang sempurnanya blog ini karena wawasan yang belum terjamah. Oleh karena itu, saya dengan senang hati menerima segala kritik dan saran yang membangun dari anda semua. Terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
A.    Subjek Hukum
1.      Pengertian Subjek Hukum
a.       Apa itu Subjek Hukum?
Subjek hukum sendiri memiliki arti yaitu sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum). Subjek hukum juga dapat diartikan sebagai sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang atau berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoeghdeid) serta dapat dikatakan sebagai sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
b.      Siapakah Subjek Hukum itu?
Manusia adalah subjek hukum itu sendiri. Mengapa manusia termasuk subjek hukum?
-          Natuurlijk person adalah mens persoon, yang disebut orang atau manusia pribadi
-          Rechtperson adalah yang berbentuk badan hukum dan terbagi dalam
  1) Publiek rechts-person yang sifatnya ada unsure kepentingan umum seperti Negara, daerah tingkat 1yaitu provinsi, daerah tingkat 2 yaitu kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.
  2) Privat rechtspersoon atau badan hukum privat yang mempunyai sifat adanya unsur kepentingan individual.
2.      Manusia sebagai Subjek Hukum
a.       Dasar Hukum
Manusia termasuk dalam subjek hukum karena manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh hukum misalnya :
-          Adanya larangan mengenai perampasan atas pendukung hak tersebut mengakibatkan burgelijke dood (kematian perdata). Misalnya perbudakan dan lainnya.
-          Larangan kematian perdata yang dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata, dan pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) yang berbunyi “ tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan suatu hak-hak kewarganegaraan”.
-       UUDS 1950 yang menyatakan bahwa perbudakan orang atau perdagangan budak dan penghambaan budak dilarang.
b.      Pendapat Beberapa Pakar
Mengenai apa yang dimaksud dengan orang terdapat beberapa pakar hukum yang mengemukakan pendapatnya antara lain:
-          Prof. J. Hardjawidjaja, SH.
Mengatakan bahwa orang adalah pengertian terhadap manusia
-          Prof. Eggens
Mengatakan bahwa orang merupakan manusia sebagai rechtspersoon.
-          Prof. Ko. Tjai Sing
Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang adalah bukan hanya manusia saja melainkan badan hukum. Manusia dan badan hukum dapat diartikan sebagai subjek hukum sebab keduanya mempunyai hak dn kewajiban.
c.       Pendapat Hukum Modern
Setiap orang atau pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang sama dan berlaku sama bagi seluruh umat manusia, karena manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Tiap orang adalah subjek hukum dengan tidak memandang agama atau kewarganegaraannya. Sebagaimana bunyi pasal 3 AB yaitu : “Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang adalah sama bagi orang-orang asing maupun warga Negara Belanda”.
d.      Pandangan Dunia
Setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang berakhir dengan kematiannya.
             e.       Pandangan Agama
Seorang manusia menjadi subjek hukum sejak ada pada kandungan ibunya, selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai ke akhirat, sehingga menurut hukum agama pengguguran kandungan merupakan pembunuhan anak itu dan telah dilanggar hak sebagai subjek hukum dari anak yang akan lahir. Agama sendiri menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subjek hukum, sebagai makhluk yang dimuliakan Allah tuhan Yang Maha Kuasa.
f.       Pandangan Hukum di Indonesia
Menurut pandangan hukum Indonesia bahwa setiap manusia adalah pendukung hak yang menyebutkan bahwa “setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang” yang diatur dalam pasal 7 UUD 1950 ayat 1.
Ayat 2 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang.
Ayat 3 menyebutkan bahwa segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Ayat 4 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh-sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang melawan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
3.      Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Badan hukum dikatakan subagai subjek hukum karena badan hukum merupakan pembawa hak yang tak berjiwa namun dapat melakukan hak-hak layaknya manusia. Misalnya saja melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Namun, bedanya badan hukum dengan manusia adalah bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat dipenjara.

a.       Badan Hukum Menurut Bentuknya
-          Badan Hukum Publik
Badan hukum publik meliputi Negara, daerah tingkat 1 yaitu provinsi, daerah tingkat 2 yaitu kabupaten/kota, dan desa/kelurahan.
-          Badan Hukum Perdata
Badan hukum perdata ini meliputi badan hukum Eropa yang terdiri dari perseroan terbatas, yayasan, lembaga, koperasi, gereja. Dan badan hukum Indonesia yang terdiri dari gereja Indonesia, masjid, wakaf, koperasi Indonesia.
b.      Badan Hukum Menurut Jenisnya
-          Korporasi
Yaitu suatu gabungan orang-orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai satu subjek hukum tersendiri (personifikasi). Contohnya perhimpunan, persekutuan, dan organisasi.
-          Yayasan
Yayasan merupakan  badan hukum yang diberi tujuan tertentu
c.       Perbedaan Yayasan dan Korporasi
Beda yayasan dengan korporasi yaitu yayasan merupakan badan hukum yang tidak memiliki anggota tetapi mempunyai pengurus. Sedangkan korporasi memiliki keduanya.
d.      Syarat-Syarat Badan Hukum
-          Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
-    Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggota-anggotanya.
4.      Pengecualian Hukum
a.       Anak dalam Kandungan
 Manusia bukan merupakan subjek hukum ialah anak dalam kandungan, karena manusia yang masih dalam kandungan tersebut belum dapat membuat perilaku yang mengikat hukum.
b.      Cakap Hukum 
     Seseorang dewasa yang normal adalah cakap hukum, dan dianggap tidak cakap hukum lagi apabila ia telah gi;a atau tidak sehat pikirannya. Selain itu, orang yang belum dewasa dan orang yang tidak lagi cakap hukum dalam perbuatan hukum maka akan diwakili oleh walinya.
Sedangkan orang yang tidak cakap hukum terbagi dalam beberapa golongan yaitu:
-         Ketidakcakapan sungguh-sungguh ( feitelijke handelingsonbekwaaheid).
Yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
-         Gangguan kejiwaan, karena perbuatan mereka yang abnormal
-     Pemabuk atau pemboros, sebab perbuatan mereka merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak baik dalam kehidupan maupun pendidikannya.
-          Ketidakcakapan menurut hukum (juridische handelingsonbekwarnheid)
Ialah orang-orang yang belum dewasa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan.
c.       Binatang
Dapatkah binatang dikatakan sebagai subjek hukum?
Jawabannya adalah tidak mungkin, karena binatang tidak mempunyai akal untuk berpikir maju seperti layaknya manusia. Binatang juga tidak sempurna dalam hal menyaingi manusia.
B.     Objek Hukum
1.      Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Contoh: - A dan B mengadakan perjanjian jual beli mobil. Maka
              - Mobil tersebut adalah objek hukum.
2.      Benda (Zaak) sebagai Objek Hukum
Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekan pengetahuan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata terjadi perubahan mengenai tanah, ialah dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960) dan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang benda (zaak) yang ada:
a.       Buku II KUH Perdata
Yang mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak) yang terdiri dari benda berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak berwujud.
b.      Undang-undang Pokok Agraria (UU No.5/1960)
Undang-undang ini mengatur tentang tanah. Undang-undang ini sebagai perubahan dan pengganti peraturan tanah yang terdapat pada Buku II KUH Perdata kecuali mengenai hipotek.
c.       Undang-undang No. 21 Tahun 1961 (Undang-Undang tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan)
Undang-Undang ini mengatur tentang benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterieel egoederen) khususnya “merk”.
d.      Ordonantie No. 100 Tahun 1939
Mengatur tentang kapal terbang sebagai benda tetap.
e.       Buku II KUHD (Wetboek van Koophandel)
Mengatur tentang benda-benda di laut atau kapal. Kapal yang berukuran 20 m3 keatas dimasukkan sebagai benda tetap, sedangkan yang berukuran 20 m3 kebawah sebagai benda bergerak.
f.       Auteurswet 1912, Staatsblad Tahun 1912 No. 600
Mengatur hak cipta. Dalam undang-undang ini diatur benda yang tidak berwujud kebendaan khususnya hak cipta, yang dimiliki oleh pengarang, pencipta lagu, musik, buku, komik, dan karya seni lainnya.
3.      Pembagian Benda atau Zaak
Menurut pasal 503, 504 dan 505 KUH Perdata, dan sehubungan dengan perundang-undangan lainnya, benda atau zaak dapat dibagi dalam kelompok:
a.       Benda bersifat kebendaan (materieele goederen). Yang dapat dibagi lagi atas:
Benda bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken): benda ini sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi lagi dalam:
-          Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende zaken), yang dapat digolongkan dalam: -Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras, bensin, gas, dan sebagainya.
-          Benda yang tidak dapat dihabiskan, misal: mobil, perhiasan, atau benda tetap dan sebagainya. 
-          Benda tidak bergerak atau benda tetap (onroerende zaken). Contoh: tanah, rumah, pabrik, kapal yang berukuran 20 m3 ke atas, toko, gedung, sawah, tanaman di hutan dan barang-barang lain yang sifatnya secara prinsip terpaku atau tertancap pada tanah.
b.      Benda tak bertubuh atau benda tak berwujud (onlichamelijke zaken)
Benda ini hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan di realisasikan menjadi suatu kenyataan. Contoh : merek, perusahaan, hak cipta, musik, dan sebagainya.
4.      Manusia Sebagai Objek Hukum
a.       Zaman Pendudukan
Manusia dapat menjadi objek hukum sepanjang hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum dilenyapkan atau dicabut.
Pada zaman perbudakan atau sebelum abad pertengahan, lebih tepatnya abad 17-18, terjadi peristiwa dimana manusia dianggap benda yang dapat diperjualbelikan, dapat disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan apapun. Pada saat itu, orang-orang kulit putih membawa orang-orang Negro dengan dibujuk, dijanjikan pekerjaan dan dipaksa meninggalkan benua hitam Afrika ke benua Amerika untuk dijadikan sebagai budak melalui perantara dan pedagang budak untuk dipekerjakan di perkebunan kapas dan lain-lain.
Terlihat bahwa budak-budak itu diperdagangkan diantara pedagang budak, diternakkan seperti ayam atau sapi dengan bibit-bibit unggul, sehingga melahirkan budak-budak yang kuat yang dapat dijual dengan harga yang tinggi. Mereka dipekerjakan di perkebunan kapas di negeri bagian Selatan Amerika Serikat. Jika mereka bekerja dengan malas atau letih, mereka akan dicambuki atau disiksa secara kejam.
b.      Pandangan Hukum Modern
Pada masa sekarang ini, perbudakan sudah tidak ada lagi. Perbudakan dianggap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan juga bertentangan dengan hak asasi manusia seperti yang telah dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 oleh  PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan umum hak-hak asasi manusia) yang memuat prinsip kemanusiaan yang beradab. Manusia tidak mengenal perbedaan dari segi warna kulit, ras, bangsa, jenis kelamin, agama, kedudukan, golongan, pangkat dan lain-lain.
Setiap manusia mempunyai kepribadian yang dijamin oleh hukum, sejak ia lahir di muka bumi sampai ia mati lalu dimakamkan, selama itu pula hak asasinya tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Jika seseorang memperlakukan orang lain sebagai objek hukum, hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara universal dan merupakan pelanggaran hukum yang berlaku di negara itu. Jika manusia tidak dapat diperlakukan sebagai objek hukum, maka setiap orang (natuurlijk persoon) haruslah diperlakukan seperti manusia sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam Sila II dari Pancasila ditegaskan bahwa manusia diakui diberlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sama hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.       Pandangan Agama
Menurut ketentuan agama, maka tidak dibenarkan manusia diperlakukan dan dianggap sebagai objek hukum seperti binatang.
Didalam Al-Qur’an, surah Al-Isra ayat 70:
“Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
Adanya ayat diatas menunjukkan bahwa Allah telah memuliakan manusia dengan akal pikiran, kemampuan berkata-kata, kemampuan mengatur kehidupan dan masa depannya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa dalam agama, manusia adalah makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini, tidak sama halnya dengan binatang, tumbuhan dan makhluk bernyawa lainnya.

Sekian resume atau rangkuman dari persentasi salah satu kelompok di kelas kami. semoga bermanfaat. Penulis mohon maaf atas segala kekurangan, kepada Allah mohon ampun. Akhirul kalaam, Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM