Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017
 Assalamu'alaikum wr.wb ini adalah studi kasus materi tentang Hubungan Hukum 1           Apa itu First Travel First Travel adalah biro perjalanan wisata, di bawah bendera CV First Karya Utama yang didirikan pada tanggal 1 Juli 2009. Biro perjalanan First Travel pada awalnya hanya menawarkan layanan perjalanan wisata domestik dan internasional untuk klien perorangan maupun perusahaan. First Travel dimiliki oleh pasangan muda Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Andi dikenal sebagai pendiri sekaligus direktur utama PT . First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sementara Anniesa Hasibuan adalah desainer pakaian muslim yang dikenal sejak 2015. Nama keduanya melambung naik bersamaan dengan meningkatnya angka jamaah dari biro perjalanan ibadah umrah yang didirikan. Pada tahun 2011, First Travel akhirnya mengubah bisnis biasa menjadi bisnis religi: melayani ibadah umrah di bawah bendera PT . First Anugerah Karya Wisata. Dua tahun berikutnya, perusahaan
 1. Pengertian Hubungan Hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 atau lebih subjek hukum. Barangsiapa yang mengganggu atau tidak mengindahkan hubungan ini, maka ia dapat dipaksa oleh hukum untuk menghormatinya. Hukum dapat mengatur hubugan antara orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan masyarakat, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain 2. Segi Hubungan Hukum Ada dua, yaitu kewenangan dan kewajiban 3. Unsur-unsur Hubungan Hukum *Adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan *Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas (contoh objek: rumah) *Jual beli jasa 4. Syarat-syarat Sumber Hukum *Adanya dasar hukum *Peristiwa Hukum 5. Macam-macam Hubungan Hukum *Segi satu *Segi dua *Hubungan antara satu subjek hukum dengan semua subjek hukum lainnya. 6. Pembedaan Hubungan Hukum *Sederajat, misalnya hubungan suami-istri *Beda derajat, misalnya hubungan anak dengan orang tuanya *Timbal balik sam
Pengertian Peristiwa Hukum Peristiwa Hukum adalah suatu kejadian atau situasi sengaja maupun tak disengaja yang menyertai hukum sebagai poros dari aturan kejadian dan situasi tersebut.   Beberapa pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya: Peristiwa hukum ialah suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum. Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan yang mengikat bagi subjek hukum. Peristiwa didalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua peristiwa memiliki akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum. Pengertian Peristiwa hukum menurut para ahli: Menurut Apeldoorn , peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak. Menurut Bellefroid , peristiwa hukum ialah peristiwa sosial yang tidak seca